Sebutkan 6 Fungsi negara Indonesia

Fungsi negara Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Melaksanakan penertiban, dalam hal ini negara harus bertindak sebagai ”stabilisator” terhadap gangguan atau ancaman dari dalam ataupun luar negeri guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pelaksanaan fungsi ini dapat kita lihat pada pembangunan sektor-sektor umum yang berkesinambungan.

3. Pertahanan, fungsi ini berkaitan dengan kelangsungan hidup negara untuk menghadapi segala kemungkinan. Sebagai contoh, gangguan keamanan dari dalam maupun luar, maka negara mempunyai alat-alat pertahanan, baik tenagamaupun alat kelengkapan yang lain.

4. Menegakkan keadilan, fungsi ini dilaksanakan melalui badan peradilan. Negara harus menciptakan keadilan yang merata melalui badan peradilan yang merdeka dan tidak memihak.

5. Perlindungan,negara harus memberikan pengayoman serta perlindungan bagi warga masyarakatnya, baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

6. Pelayanan, fungsi ini dilaksanakan negaramelalui alat-alat kelengkapannya untuk berusaha melayani segala hal yang menjadi kepentingan masyarakat.


Related Posts