Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi

Konsekuensi dari Pancasila sebagai dasar negara atau sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sebagai berikut. Tafsir Undang-Undang Dasar 1945 harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang terkandung dalam dasar filsafat negara indonesia.

Tanpa mengurangi sifat-sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dasar filsafat negara. Interpretasi pelaksanan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan keputusan-keputusan administratif dari semua tingkat penguasa negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serat alat-alat perlengkapannya, begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan kemasyarakatan dari rakyat.

Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar filsafat negara, asas politik, dan tujuan negara yang berdasarkan pada asas kerohanian Pancasila. Bahkan, yang terlebih penting lagi adalah dalam realisasi pelaksanaan konkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijaksanaan di bidang kenegaraan, antara lain sebagai berikut.

  1. Tap MPR.
  2. Hukum dan perundang-undangan dan peradilan.
  3. Politik dalam negeri dan luar negeri.
  4. Keselamatan, keamanan dan pertahanan.


Related Posts