Persetujuan Finek Ekonomi Kabinet Burhanudin

Pada masa pemerintahan kabinet Burhanudin Harahap mengirimkan Anak Agung Gde sebagai pimpinan delegasi ke jenewa. Pengiriman tersebut bertujuan untuk merundingkan masalah Finansial Ekonomi antara pihak Indonesia dan Belanda.

Akhirnya pada tanggal 7 januari 1956 dicapainya kesepakatan rencana persetujuan Finansial Ekonomi antara pihak Indonesia dan pihak Belanda yang isinya sebagai berikut :

  1. Persetujuan Finek hasil KMB dibubarkan
  2. Hubungan Finek Indonesia dan Belanda didasarakan atas hubungan bilateral
  3. Hubungan Finek didasarkan pada undang-undang nasional, yang tidak boleh diikat oleh perjanjian lain antara kedua belah pihak.

Namun pada masa itu, pemerintah Belanda tidak mau menandatangani rencana persetujuan yang telah dibuat tersebut. Hal ini membuat pemerintah Republik Indonesia harus mengambil langkah sepihak.

Pada tanggal 13 Februari 1956 Burhanuddin Harahap melakukan pembubaran Uni Indonesia-Belanda secra sepihak. Hal tersebut dimaksudkan untuk melepaskan ekonomi Indonesia dari keterkaitannya dengan pihak Belanda.

Pada tanggal 3 Mei 1956 merupakan tindak lanjut dari pembubaran Uni Indonesia-Belanda sehingga Presiden Soekarno, menandatangani undang-undang pembatalan Konferensi Meja Bundar. Akibat dari pembubaran tersebut banyak pengusaha dari Belanda yang menjual perusahaannya, sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum mampu mengambil alih perusahaan-perusahaan yang dimiliki Belanda.


Related Posts