Wilayah De Facto RI Pasca Kedatangan Sekutu dan NICA

Bangsa Indonesia berusaha sekuat tenaga memperjuangkan pengakuan de facto dan de jure atas negaranya. Namun, cita-cita itu terganjal oleh kehadiran Belanda yang berkeinginan menguasai kembali Indonesia. Keadaan itu diperparah oleh kekacauan yang ditimbulkan bangsa Indonesia sendiri, yakni PKI dan DI/TIl. Sejak penandatanganan Persetujuan Linggarjati, wilayah de facto RI hanya terdiri atas Sumatera, Jawa, dan Madura.

de facto

Bangsa Indonesia terpaksa menerima kenyataan itu daripada tidak mendapatkan sama sekali pengakuan dunia. Negara-negara yang tercatat mengakui kekuasaan de facto RI tersebut adalah Inggris (31 Maret 1947), Amerika Serikat (17 April 1947), Mesir (11 Juni 1947), Lebanon (29 Juni 1947), Suriah dan Irak (2 JuIi 1947), Afganistan (23 Septembr 1947), Birma/Myanmar (23 November 1947), Saudi Arabia (24 November 1947), Yaman (3 Mei 1948), dan Rusia (26 Mei 1948).

Kenyataan pahit kemudian harus diterima bangsa Indonesia setelah Belanda melancarkan agresi militer pertamanya. Meskipun pertikaian Indonesia-Belanda dapat diakhiri, namun hasil Perundingan Renville telah membuat wilayah RI makin sempit dan terkurung pendudukan Belanda. Wilayah RI hanya terdiri atas hutan belantara Sumatra ditambah dengan sepotong kecil Pulau Jawa. Sumatra dengan daerah yang luas dan daerah kaya tersebut telah berada di bawah kendali Belanda, yaitu Negara Sumatra Timur (NST). Sebaliknya wilayah RI di Jawa, tinggal Jogjakarta dan separuh Jawa Barat di bagian barat.


Related Posts