Apa Tujuan Diberlakukannya Undang-Undang Agraria 1870

Tujuan diberlakukannya Undang-Undang Agraria 1870 adalah sebagai berikut.

  1. Melindungi petani-petani di tanah jajahan agar terjaga hak-hak miliknya atas tanah terhadap usaha penguasaan oleh orang-orang asing.
  2. Memberikan peluang kepada para penguasa asing untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia.

Tujuan Undang-Undang tersebut, memang menjajikan bagi rakyat Indonesia. Namun, sebenarnya Undang-Undang tersebut bukan milik rakyat Indonesia, melainkan milik penjajah. Rakyat tetap menderita karena yang menikmati keuntungan adalah penguasa. Dalam Undang-Undang Agraria juga diatur tentang pembagian golongan tanah, yaitu:

  1. Golongan tanah milik negara, yaitu tanah yang secara tidak langsung menjadi hak milik pribumi, seperti hutan-hutan dan tanah yang berada di luar milik desa dan penduduknya.
  2. Golongan tanah milik pribumi, semua sawah, ladang, dan sejenisnya.

Tanah

Tanah milik pemerintah dapat disewa oleh kaum penguasa selama 75 tahun, sedangkan tanah milik penduduk dapat disewa selama lima tahun dan ada pula yang dapat disewakan selama 30 tahun. Sewa-menyewa antara pemilik dilaksanakan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa (kontrak) dan harus didaftarkan kepada pemerintah.


Related Posts