Nilai dalam UUD 1945 terkait desentralisasi dan otda

Dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu sebagai berikut.

Nilai Unitaris

Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat). Hal tersebut berarti bahwa kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial

Dari isi dan jiwa pasal 18 UUD 1945, jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.


Related Posts