Peraturan Presiden berdasarkan Pasal 356 UUD tetap berlaku di Negara untuk jangka waktu paling lama _____________.

Peraturan Presiden berdasarkan Pasal 356 UUD tetap berlaku di Negara untuk jangka waktu paling lama _____________.

Peraturan Presiden berdasarkan Pasal 356 UUD tetap berlaku di Negara untuk jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan. Pasal 356, juga disebut sebagai pengenaan Peraturan Presiden di negara-negara bagian yang sering menjadi topik pemberitaan. Menurut Pasal 356 ini, Peraturan Presiden dapat diterapkan di negara bagian mana pun di India atas dasar kegagalan mekanisme konstitusional negara bagian tersebut.

Peraturan Presiden

Persetujuan dari parlemen adalah wajib untuk penerapan Peraturan Presiden di negara bagian mana pun.

Proklamasi Peraturan Presiden harus disetujui di kedua Gedung Parlemen dalam waktu dua bulan sejak tanggal dikeluarkan. Persetujuan tersebut melalui mekanisme sederhana yaitu dengan mayoritas.

Peraturan Presiden awalnya diterapkan untuk jangka waktu enam bulan. Selanjutnya, dapat diperpanjang untuk jangka waktu tiga tahun dengan persetujuan parlemen setelah setiap enam bulan.

Aturan Presiden diterapkan ketika pemerintah negara bagian diberhentikan dari kekuasaannya dan pemerintah pusat secara langsung menyelenggarakan negara melalui kantor gubernur yang diangkat oleh pemerintah pusat.

Pasal 356 UUD juga disebut sebagai Keadaan Darurat Negara.

9


Related Posts