Tuliskan perbedaan perusahaan dengan badan usaha

Perusahaan adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan dirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.

Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah:

Perusahaan:

1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, atau bengkel.

Badan usaha:

1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
3. Bersifat resmi dan formal dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bersifat abstrak, yang hanya dapat dilihat dari akta pendirian


Related Posts