Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda dengan tugas berikut ini :
- Bertugas untuk memberi nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
- Bertugas untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antara negaranegara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
- Bertugas untuk memberi pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB.
- Bertugas untuk mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.