Soal: Undang-undang Perlindungan Lingkungan disahkan di

Undang-undang Perlindungan Lingkungan, 1986 adalah Undang-undang Parlemen India. Disahkan pada bulan Maret 1986, mulai berlaku pada tanggal 19 November 1986. Tujuan dari Undang-undang tersebut adalah untuk melaksanakan keputusan-keputusan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan Manusia yang berkaitan dengan perlindungan dan peningkatan lingkungan manusia dan pencegahan bahaya terhadap manusia, makhluk hidup lainnya, tumbuhan dan harta benda

Jadi, jawaban yang benar adalah ‘1986’

Soal: Undang-undang Perlindungan Lingkungan disahkan di

A» 1986

B» 1981

C» 1974

D» 1968


Related Posts