Persoalan Hubungan Pusat dan Daerah pada Era 1960-an

Gagasan itu dikemukakan di hadapan para pemimpin partai dan tokoh masyarakat di Istana Merdeka pada 21 Februari 1957 yang kemudian dikenal sebagai “Konsepsi Presiden”. Isi pokok Konsepsi Presiden Rl adalah berikut.

a.       Sistem demokrasi parlementer model Barat tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia dan harus diganti dengan sistem Demokrasi Terpimpin.

b.      Untuk pelaksanaan Demokrasi Terpimpin, perlu dibentuk Kabinet Gotong Royong yang beranggotakan wakil-wakil semua partai dan organisasi berdasarkan perimbangan kekuatan yang ada dalam masyarakat.

c.       Perlu pula dibentuk Dewan Nasional yang terdiri atas wakil-wakil golongan fungsional dalam masyarakat. Tugas Dewan Nasional adalah memberi nasihat kepada kabinet, baik diminta maupun tidak diminta.

Lahirnya Konsepsi Presiden ini menimbulkan pro-kontra di dalam masyarakat dan anggota DPR. Padahal pada saat itu lembaga Konstituante pun tengah berdebat mengenai rancangan UUD yang tidak kunjung selesai.

Situasi itu diperparah dengan adanya tentangan dari daerah-daerah yang tidak menyetujui Konsepsi Presiden. Selain itu, beberapa tokoh militer di daerah merasa tidak puas terhadap masalah korupsi di pemerintahan pusat, masalah otonomi daerah, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang tidak adil.

Hubungan Pusat dan Daerah

Pertentangan antara pusat dan daerah ini berakibat munculnya pemberontakan PRRl Permesta.


Related Posts