Peran dan Fungsi BUMN

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari: PERSERO dan PERUM.  BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara sering ditafsirkan bahwa negara berkuasa penuh terhadap kinerja BUMN.

Sehingga BUMN menjadi tergantung kepada siapa yang memerintah dan yang menjalankannya. BUMN menjadi fokus perhatian masyarakat, karena adanya gap antara fasilitas yang dimiliki BUMN dengan harapan masyarakat. BUMN beroperasi dengan dukungan fasilitas penuh (modal, perlakuan, sektoral). Sedangkan masyarakat sangat berharap mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMN yang belum bisa terpenuhi secara optimal.

BUMN dan Birokrasi :

Dominannya peran negara menjadikan BUMN sebagai kepanjangan tangan penguasa yang sarat kepentingan politik merupakan salah satu sebab BUMN tidak bisa berkembang sebagaimana layaknya badan usaha.

Fungsi BUMN: 

  • Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.
  • Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien
  • Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
  • Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

Peranan BUMN:

  • Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
  • Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
  • Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
  • Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
  • Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
  • Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
  • Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.

Fungsi dan Peranan BUMN

1. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
2. mengejar keuntungan
3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
4. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
5. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
6. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan
7. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan
8. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha
9. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat
10. Menjadi perintis kegiatan yang tidak diminati masyarakat

Struktur Organisasi BUMN :

  • Pemilik : Pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan dan Menteri Negara Investasi dan BUMN
  • Komisaris : Para pejabat Departemen Keuangan, Kementerian Negara Investasi dan BUMN dan departemen lainnya
  • Direktur : Diisi orang-orang yang memiliki latar belakang beragam
  • Hukum : Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)

Kekuatan BUMN :

  • Jumlah Dan nilai aset yang besar
  • Posisi Dan bidang usaha yang strategis
  • Akses ke kekuasaan lebih besar
  • Akses ke sumber pendanaan, khususnya Bank pemerintah lebih besar
  • Perlakuan birokrasi berbeda dengan swasta
  • Definisi negara sebagai pemilik dan pemerintah sebagai regulator sulit untuk dipisahkan dan melekat pada BUMN itu sendiri.

Kelemahan BUMN :

  • Keterlibatan birokrasi dengan kepentingannya menimbulkan penyimpang-an policy direction yang merugikan BUMN sendiri
  • Policy direction yang merugikan timbul karena adanya kepentingan elite BUMN yang ditampilkanmelalui formal policy
  • Birokrat di BUMN sulit membedakan dirinya sebagai birokrat atau profe-sional perusahaan, sehinggamenimbulkan political cost yang sulit diukur
  • Aset yang besar dan tidak disertai utilitas optimal berakibat over-investment dan pemborosan yang membebani BUMN itu sendiri
  • Kemudahan dari negara adalah bentuk subsidi yang setara dengan cost bagi rakyat banyak
  • Perlakuan istimewa negara kepada BUMN menjadikannya tidak peka terhadap lingkungan usahanya, lemah dalam persaingan, tidak lincah dalam bertindak, lamban mengambil keputusan, sehingga hilangnya momentum yang berakhir pada kerugian
  • Privileges yang diberikan birokrasi harus dikompensasi dengan memberi-kan kemudahan kepada pihak lain melalui policy direction yang menjadi political cost bagi BUMN.
  • Keterlibatan birokrasi dalam BUMN yang berlangsung lama sering menyulitkan direksi untuk bertindak objektif.

Tujuan Perusahaan Negara

  • Memberi sumbangan perkembangan perekonomian negara pd umumnya dan penerimaan negara pd khususnya;
  • Mengadakan pemupukan keuntungan pendapatan;
  • Menyelenggarakan pelayanan umum yang berupa barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup org banyak;
  • Memberi bimbingan kpd sektor swasta atau golongan ekonomi lemah;
  • Menjadi perintis kegiatan usaha yg tdk dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi;
  • Turut serta aktif dalam melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut.

Perum

Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Persero

Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.


Related Posts

This Post Has One Comment

Comments are closed.