Pengertian Sensus de jure

Sensus de jure, kegiatan pencatatan penduduk yang dilakukan oleh petugas sensus hanya untuk penduduk yang benar-benar tercatat sebagai penduduk di wilayah tersebut dan dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk pada saat sensus dilaksanakan.

Sehingga dapat dibedakan mana yang penduduk asli dan mana yang merupakan seorang pendatang atau seseorang yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. Metode sensus ini tidak akan mencatat penduduk yang belum secara resmi terdaftar sebagai penduduk di daerah tersebut. Misal : penduduk B merupakan orang dengan Kartu Tanda Penduduk Medan, ketika sensus dilaksanakan ia sedang di Surabaya, maka petugas sensus akan tetap mencatatnya sebagai penduduk Medan.


Related Posts