Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian Ham itu sangat banyak dari mulai para ahli/tokoh sampai buku yangg memuat tentang ham yang pasti HAM itu bersifat mutlak dan universal maksudnya adalah setiap menusia atau seseorang pada saat lahir sudah memiliki HAM dan itu bersifat melekat tidak dapat dipisahkan.

Kesimpulannya disini HAM merupakan hak dasar yang dimiliki seseorang sebagai pemberian/anugrah dari tuhan yang maha Esa kepada manusia tanpa ada kecualinya.

Jenis Pelanggaran HAM

Jeis pelanggaran ham dibagi menjadi 2 yaitu pelanggaran HAM berat dan ringan. Pelanggaran ham berat yaitu seperti yang tertulis daam uu no 26 tahun 2000 sebagai berikut:

a. Kejahatan genosida

Kejahatan genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelpmpok bangsa, ras, suku, kelompok etnis,dan agama. Misalnya contoh diindonesiaa ada pemboman dibali karna perbedaan agama.

b. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan secara sistematik dan berupa serangan. Contohnya sangat banyak bisa berupa pemmatikanan. Nah setelah ham berat nih ada juga jenis pelanggaran ham ringan yaitu sebagai berikut:

a. Penganiyayaan

b. Pencemaran nama baik

c. Mengahalangi kebebasan berpendapat

d. Pemukulan

e. Pelanggaran bersekolah

f. Pemaksaan kerja terhadap anak dibawah umur

g. Pelecehan/penghinaan dan lain-lain.

Sebenarnya menurut pendapat saya pelanggaran ham berat maupun ringanh itu harus segera ditangani agar tidak terjadi rentetan pelanggaran lainnya. Negara kita Indonesia sanagat menjujung tinggi ham buktinya menciptakan komnas ham, uud 45 yang mengatur tentang ham, komnas perempuan, komnas perlindungan anak. dan masih banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakan ham dan mencegah pelanggaran ham. Namun dalam pelaksanaanya belum sepenuhnya dikatakan berhasil karna masih saja banyak kasus-kasus pelanggaran ham yg terjadi di Negara kita.


Related Posts