Nyatakan kondisi bank jadwal.
Bank Terjadwal adalah bank-bank yang termasuk dalam Jadwal Kedua Undang-Undang Bank Cadangan India, 1934. Bank-bank yang memenuhi kriteria yang ditetapkan vide bagian 42(6)(a) dari Undang-Undang RBI termasuk dalam jadwal.
Setiap bank Terjadwal memiliki kelayakan untuk utang/pinjaman pada tingkat bank dari RBI.
Keanggotaan clearinghouse diperoleh oleh bank secara otomatis.
Bank Terjadwal juga terdiri dari Bank Umum Berjadwal dan Bank Koperasi Terjadwal.
9