Kapan berlaku dan berakhirnya perjanjian internasional

1. Sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian.
2. Terdapat kesepakatan lain (di luar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian.
3. Setelah penandatanganan perjanjian.
4. Setelah diratifikasi
5. Menguntungkan pada suatu kejadian tertentu, dan
6. Setelah menyimpan dokumen persetujuan.

Dalam buku Pengantar Hukum Internasional, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. Mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.
1. Tujuan perjanjian internasional tersebut telah tercapai
2. Habis masa berlakunya
3. Hilang atau punahnya objek perjanjian itu
4. Peserta setuju untuk mengakhiri perjanjian yang telah dibuat
5. Adanya perjanjian baru
6. Telah terpenuhinya syarat berakhirnya perjanjian
7. Perjanjia diakhiri secara sepihak.

Sebuah perjanjian internasional dibuat dalam rangka memenuhi kepentingan dari pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Selain berlaku dan berakhirnya perjanjian internasional, perlu diketahui bahwa perjanjian internasional dapat juga dibatalkan. Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional dapat batal karena beberapa hal, antara lain:

1. Adanya penyelenggaraan dari negara peserta atau wakil kuasa penuh terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.

2. Adanya unsur kesalahan ketika perjanjian dibuat

3. Negara peserta perjanjian internasional melakukan penipuan terhadap negara peserta lain pada saat pembentukan perjanjian.

4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption)

5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta

6. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.


Related Posts