Ciri-ciri undang-undang dasar
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif eksekutif dan yuridikasi dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur penyelesaian massalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
2. Hak-hak manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri).
3. Prosedur pengubahan undang-undang dasar.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarchi.
Misalnya undang-undang dasar federasi Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari undang-undang dasar, oleh karena dikuatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktator seperti Hitler. Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut.
- Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
- Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
- Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
- Undang-Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.