Ciri-ciri dan sifat undang-undang dasar 1945

Ciri-ciri undang-undang dasar

1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif eksekutif dan yuridikasi dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur penyelesaian massalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.

2. Hak-hak manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri).
3. Prosedur pengubahan undang-undang dasar.

4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarchi.

Misalnya undang-undang dasar federasi Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari undang-undang dasar, oleh karena dikuatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktator seperti Hitler. Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut.

  1. Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  2. Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
  3. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  4. Undang-Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.


Related Posts