Apa yang dimaksud dengan Adopsi

Adopsi adalah suatu perbuatan hukum yang dengannya terjalin hubungan antara orang tua angkat dan anak angkat yang dikenal dengan istilah filiation, yaitu terjalin hubungan kekerabatan antara ayah dan anak.

Adopsi menyebabkan seseorang dianggap secara sah dan untuk semua tujuan sebagai anak dari orang tua selain anak biologis. Dengan cara ini, ikatan hukum yang disebut filiation melalui adopsi tercipta.

Keturunan melalui adopsi tidak akan memiliki perbedaan efeknya dari silsilah secara alami.

Adopsi disetujui oleh resolusi yudisial dan menetapkan otoritas orang tua yang baru. Karena, begitu adopsi terjadi, otoritas orang tua dari keluarga asal padam. Artinya, tidak akan ada lagi hak waris atau hak pemeliharaan, misalnya.

Persyaratan

Tidak semua orang dapat diangkat atau diadopsi, untuk itu diperlukan syarat-syarat tertentu seperti:

  • Pengadopsi tidak boleh dinonaktifkan. Ia harus memiliki kapasitas penuh untuk bertindak.
  • Pengadopsi harus berusia di atas 25 tahun dan jika ada dua pengadopsi, salah satunya harus berusia di atas 25 tahun.
  • Pengadopsi harus setidaknya 16 tahun lebih tua dari orang yang diadopsi.
  • Pengadopsi tidak boleh lebih dari 45 tahun lebih tua dari penerima adopsi.

Persyaratan orang yang diadopsi

Menurut undang-undang:

  • Orang yang diadopsi harus anak di bawah umur yang TIDAK emansipasi.
  • Sebagai pengecualian, orang yang diadopsi mungkin sudah cukup umur ketika sebelum mencapai usia dewasa dia berada dalam pengasuhan oleh calon adopsi.
  • Orang yang diadopsi tidak diharuskan memiliki kapasitas penuh untuk bertindak.
  • Orang yang diadopsi tidak boleh menjadi keturunan dari orang yang mengadopsi.
  • Orang yang diadopsi tidak dapat menjadi kerabat tingkat kedua dari garis agunan berdasarkan kekerabatan atau pertalian. Artinya, Anda tidak bisa mengadopsi saudara kandung atau ipar.
  • Adopsi tidak dapat dilakukan oleh wali lingkungan Anda.

Prosedur adopsi

Dalam undang-undang, prosedur tertentu diikuti agar adopsi menjadi efektif:

  • Prasyarat: Sebuah proposal sebelumnya dari badan publik diperlukan untuk mendukung pengadopsi yang menyatakan kesesuaian untuk pelaksanaan otoritas orang tua yang terakhir.
  • File adopsi: Ini akan berisi dokumentasi kepatuhan terhadap persyaratan hukum dari orang yang diadopsi dan yang mengadopsi.
  • Pemrosesan file adopsi: Ini adalah prosedur preferensial di mana jaksa penuntut umum campur tangan dan tidak perlu pengacara atau pengacara. Persetujuan harus diberikan oleh orang yang mengadopsi (jika berusia di atas 12 tahun) dan orang yang mengadopsi.
  • Oposisi: Mungkin ada oposisi dan kemudian sidang akan diadakan melalui penilaian lisan.
    Resolusi: Proses adopsi akan diselesaikan oleh otoritas yudisial.


Related Posts